KH. Aus Hidayat Nur
1. CALEG DPR RI DAPIL KALIMANTAN TIMUR NO. URUT 1
2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Kalimantan Timur
3. Ketua Lembaga Pengawasan Pemekaran Kalimantan Timur
4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Kalimantan Timur
5. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Kalimantan Timur
Jumat, 28 Februari 2014
Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Hukum di Indonesia
Indonesia adalah negara demokrasi yang pelaksanaannya berlandaskan
hukum. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut penyelenggaraan dan
pelaksanaan kedaulatan hukum negara di atur oleh peraturan
perundang-undangan.
Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.
Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.
Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.
Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.
Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.
Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.
Konsolidasi Ekonomi Global dan Peluang Indonesia
Perekonomian global di awal tahun 2014 telah menunjukkan pergerakan ke arah keseimbangan baru, menuju tanda-tanda perbaikan, dan diperkirakan akan terus membentuk konfigurasi yang semakin solid dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kawasan, ditandai dengan pemulihan ekonomi di kawasan Eropa, Amerika Serikat, Jepang, serta China, dan India.
Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 2014 akan mencapai 3,2 persen (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan dengan estimasi pada bulan Juni 2013 yaitu tiga persen (yoy), dan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan selama tahun 2013 sebesar 2,4 persen. Ekonomi
negara berkembang juga diproyeksi tumbuh sekitar 5,3 persen tahun ini
atau meningkat dibandingkan tahun 2013 yang sebesar 4,8 persen.
Korupsi di Daerah Kian Marak
Kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga
karena ada kesempatan. Kalimat yang hampir setiap hari disampaikan salah
seorang pembawa acara berita kriminal di salah satu stasiun televisi
swasta itu sangat tepat untuk menggambarkan maraknya korupsi di daerah
sekarang ini.
Sejak kekuasaan didesentralisasikan dari pusat ke kabupaten/kota,
jumlah kasus korupsi di daerah meroket tajam. Dari hari ke hari, makin
banyak saja pejabat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,
yang terjerat kasus korupsi.
Jumat, 07 Februari 2014
Korelasi Hukum Nasional dan Internasional
Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar
mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional.
Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai
akibat dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu
sendiri, serta latar sosial yang menjadi background munculnya
teori-teori tersebut. Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum
internasional merupakan dua aspek yang berasal dari satu sistem hukum
umumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Lebih jauh Kelsen
mengemukakan, bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional
dengan hukum internasional, mengapa? Alasan pertama adalah, bahwa objek
dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu; Kedua, bahwa
kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati; dan Ketiga,
bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja
atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan
ilmu pengetahuan hukum.
Pada dasarnya Kelsen ingin menegaskan tentang supremasi hukum
internasional atas hukum nasional. Dia melihat hukum internasional
sebagai the best of available moderator of human affairs, dan juga
sebagai kondisi yang logis dari eksistensi hukum negara-negara.
Karenanya hukum internasional menjadi utama daripada hukum nasional.
Artinya, hukum nasional itu bisa dikesampingkan bila bertentangan dengan
norma-norma hukum internasional atau bertentangan dengan sistem hukum
internasional. Pandangan ini berusaha melakukan generalisasi terhadap
latar konteks dan latar sosial, tanpa melakukan pembedaan terhadap
keadaan geografis, budaya masyarakat, sejarah, dan perilaku sosial, dari
masing-masing wilayah. Semuanya dianggap sama dengan apa yang terjadi
dan berlangsung di Amerika Serikat.
Minggu, 19 Januari 2014
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KEBIJAKAN EKONOMI
Tidak
Semua kebijakan menghasilkan dampak positif. Contohnya Kebijakan penurunan
Subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) di Indonesia. Mungkin menguntungkan untuk
pertumbuhan ekonomi Negara. Tetapi perlu kita lihat juga bagi supir-supir
angkutan umum, bis dan lain-lain. Mereka bekerja dengan cara mengantar
orang-orang ke suatu tujuan tertentu menggunakan kendaraan yang memakai BBM
(Bahan Bakar Minyak).
Tingkat Pendidikan di Indonesia Tak Pengaruhi Perilaku Korupsi
Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang ternyata tidak
berpengaruh terhadap perilaku korupsi. Meski berpendidikan tinggi, orang
masih cenderung korupsi.
Hal itu merupakan hasil survei
independen yang dilakukan Institut Survei Perilaku Politik. Survei itu
digelar pada Oktober di 33 provinsi di Indonesia. Sebanyak 1.500 orang
responden dilibatkan dengan persentase imbang antara wanita dan pria.
Dalam survei tersebut, sebanyak 19,3 persen orang yang berpendidikan tinggi memilih memberi uang 'suap' saat pengurusan KTP. Sementara, 16,3 persen orang berpendidikan rendah memperbolehkan pemberian uang lelah kepada pegawai kelurahan dalam pengurusan KTP.
Dalam survei tersebut, sebanyak 19,3 persen orang yang berpendidikan tinggi memilih memberi uang 'suap' saat pengurusan KTP. Sementara, 16,3 persen orang berpendidikan rendah memperbolehkan pemberian uang lelah kepada pegawai kelurahan dalam pengurusan KTP.
Langganan:
Postingan (Atom)