Permasalahan yang berkaitan dengan reformasi birokrasi pasca era reformasi seperti tidak tersentuh sama sekali.
Keberadaan pegawai negeri sipil dalam sistem birokrasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian khususnya Pasal 3 ayat (1). Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Menjadi sebuah persoalan akhir-akhir ini mengusik dan menyakiti publik di saat pegawai negeri telah mendapatkan kenaikan gaji, berbagai tunjangan dan remunerasi serta seabrek fasilitas pendukung untuk mempermudah kinerja dari mulai kendaraan dinas, rumah dinas dan lainnya–ternyata masih dianggap kurang hingga akhirnya melawan hukum yaitu korupsi, suap dan menerima gratifikasi serta masih banyak modus operandi lain yang berakhir pada perbuatan koruptif.
Keberadaan pegawai negeri sipil dalam sistem birokrasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian khususnya Pasal 3 ayat (1). Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Menjadi sebuah persoalan akhir-akhir ini mengusik dan menyakiti publik di saat pegawai negeri telah mendapatkan kenaikan gaji, berbagai tunjangan dan remunerasi serta seabrek fasilitas pendukung untuk mempermudah kinerja dari mulai kendaraan dinas, rumah dinas dan lainnya–ternyata masih dianggap kurang hingga akhirnya melawan hukum yaitu korupsi, suap dan menerima gratifikasi serta masih banyak modus operandi lain yang berakhir pada perbuatan koruptif.