1. CALEG DPR RI DAPIL KALIMANTAN TIMUR NO. URUT 1

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Kalimantan Timur

3. Ketua Lembaga Pengawasan Pemekaran Kalimantan Timur

4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Kalimantan Timur

5. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Kalimantan Timur

Sabtu, 21 Desember 2013

Wajah Birokrasi dan Perilaku Korupsi

Permasalahan yang berkaitan dengan reformasi birokrasi pasca era reformasi seperti tidak tersentuh sama sekali.

Keberadaan pegawai negeri sipil dalam sistem birokrasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian khususnya Pasal 3 ayat (1). Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Menjadi sebuah persoalan akhir-akhir ini mengusik dan menyakiti publik di saat pegawai negeri telah mendapatkan kenaikan gaji, berbagai tunjangan dan remunerasi serta seabrek fasilitas pendukung untuk mempermudah kinerja dari mulai kendaraan dinas, rumah dinas dan lainnya–ternyata masih dianggap kurang hingga akhirnya melawan hukum yaitu korupsi, suap dan menerima gratifikasi serta masih banyak modus operandi lain yang berakhir pada perbuatan koruptif.

Tinjauan Hukum Tentang Judi

Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Ekonomi Dunia Bertahan karena Bantuan Bank Sentral

Lima tahun setelah meledaknya krisis keuangan global, negara-negara konomi paling maju di dunia masih harus mendapatkan dukungan.
Negara-negara itu mengalami pertumbuhan dan perekrutan agak cepat, dan menciptakan lebih banyak pekerjaan, namun hanya dengan bantuan luar biasa besar dari bank-bank sentral atau melalui anggaran belanja pemerintah. Dan para ekonom mengatakan, negara-negara besar boleh jadi masih memerlukan bantuan selama beberapa tahun lagi.
Mulai dari Amerika Serikat sampai ke Eropa, hingga Jepang, bank-bank sentral menginjeksikan uang kontan ke dalam perekonomian dan mempertahankan suku bunga pinjaman hingga rekor rendahnya. Bahkan China yang mengalami pertumbuhan pesat bangkit dari kemerosotannya dengan bantuan uang pemerintah yang dikucurkan ke berbagai proyek, dan dengan mudah bisa mendapatkan pinjaman dari bank-bank pemerintah.

Jumat, 06 Desember 2013

Peran Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi

SALAH satu syarat terbentuknya sebuah Negara ideal dan memberikan penghidupan atau kesejahteraan kepada segenap penduduk di dalamnya adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Yang dimaksud dengan masyarakat yang adil adalah masyarakat yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai luhur peraturan serta perundangan, dan mengaplikasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara, masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang memiliki pekerjaan ataupun penghasilan layak dengan indikator tingkat pengangguran dan kriminal yang rendah.

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :