1. CALEG DPR RI DAPIL KALIMANTAN TIMUR NO. URUT 1

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Kalimantan Timur

3. Ketua Lembaga Pengawasan Pemekaran Kalimantan Timur

4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Kalimantan Timur

5. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Kalimantan Timur

Jumat, 28 Februari 2014

Mari Berantas Korupsi Mulai dari Hal yang Kecil !!

Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara demokrasi yang pelaksanaannya berlandaskan hukum. Oleh karena itu, segala hal yang menyangkut penyelenggaraan dan pelaksanaan kedaulatan hukum negara di atur oleh peraturan perundang-undangan.

Pembentukan sebuah negara ditentukan oleh kedaulatan atau kemerdekaan, negara yang sudah berdaulat atau merdeka membutuhkan hukum yang berfungsi untuk memperkuat kedaulatannya itu.

Negara yang sudah merdeka memiliki hak mengatur negaranya sendiri, yaitu mengatur kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan keluar dengan menjalin kerjasama, hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan dari bangsa lain.

Sedangkan hukum yang dimaksud dalam kedaulatan adalah sistem yang mengatur pelaksanaan rangkaian kekuasaan atau kehidupan suatu negara. Dalam pelaksanaan untuk kedaulatan hukum di Indonesia, yang menjadi landasannya adalah sebagai berikut.

Konsolidasi Ekonomi Global dan Peluang Indonesia

Perekonomian global di awal tahun 2014 telah menunjukkan  pergerakan ke arah keseimbangan baru,  menuju tanda-tanda perbaikan, dan diperkirakan akan terus membentuk konfigurasi yang semakin solid dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kawasan, ditandai dengan pemulihan ekonomi di kawasan Eropa, Amerika Serikat, Jepang, serta China, dan India.  
Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 2014 akan mencapai 3,2 persen (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan dengan estimasi pada bulan Juni 2013 yaitu tiga persen (yoy), dan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan selama tahun 2013 sebesar 2,4 persen. Ekonomi negara berkembang juga diproyeksi tumbuh sekitar 5,3 persen tahun ini atau  meningkat dibandingkan tahun 2013 yang sebesar 4,8 persen.

Korupsi di Daerah Kian Marak

Kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Kalimat yang hampir setiap hari disampaikan salah seorang pembawa acara berita kriminal di salah satu stasiun televisi swasta itu sangat tepat untuk menggambarkan maraknya korupsi di daerah sekarang ini.
Sejak kekuasaan didesentralisasikan dari pusat ke kabupaten/kota, jumlah kasus korupsi di daerah meroket tajam. Dari hari ke hari, makin banyak saja pejabat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, yang terjerat kasus korupsi.

Jumat, 07 Februari 2014

Korelasi Hukum Nasional dan Internasional

Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional. Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai akibat dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu sendiri, serta latar sosial yang menjadi background munculnya teori-teori tersebut. Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua aspek yang berasal dari satu sistem hukum umumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Lebih jauh Kelsen mengemukakan, bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional dengan hukum internasional, mengapa? Alasan pertama adalah, bahwa objek dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu; Kedua, bahwa kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati; dan Ketiga, bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum. Pada dasarnya Kelsen ingin menegaskan tentang supremasi hukum internasional atas hukum nasional. Dia melihat hukum internasional sebagai the best of available moderator of human affairs, dan juga sebagai kondisi yang logis dari eksistensi hukum negara-negara. Karenanya hukum internasional menjadi utama daripada hukum nasional. Artinya, hukum nasional itu bisa dikesampingkan bila bertentangan dengan norma-norma hukum internasional atau bertentangan dengan sistem hukum internasional. Pandangan ini berusaha melakukan generalisasi terhadap latar konteks dan latar sosial, tanpa melakukan pembedaan terhadap keadaan geografis, budaya masyarakat, sejarah, dan perilaku sosial, dari masing-masing wilayah. Semuanya dianggap sama dengan apa yang terjadi dan berlangsung di Amerika Serikat.

Minggu, 19 Januari 2014

PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KEBIJAKAN EKONOMI

Tidak Semua kebijakan menghasilkan dampak positif. Contohnya Kebijakan penurunan Subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) di Indonesia. Mungkin menguntungkan untuk pertumbuhan ekonomi Negara. Tetapi perlu kita lihat juga bagi supir-supir angkutan umum, bis dan lain-lain. Mereka bekerja dengan cara mengantar orang-orang ke suatu tujuan tertentu menggunakan kendaraan yang memakai BBM (Bahan Bakar Minyak).

Tingkat Pendidikan di Indonesia Tak Pengaruhi Perilaku Korupsi

Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang ternyata tidak berpengaruh terhadap perilaku korupsi. Meski berpendidikan tinggi, orang masih cenderung korupsi.
Hal itu merupakan hasil survei independen yang dilakukan Institut Survei Perilaku Politik. Survei itu digelar pada Oktober di 33 provinsi di Indonesia. Sebanyak 1.500 orang responden dilibatkan dengan persentase imbang antara wanita dan pria.

Dalam survei tersebut, sebanyak 19,3 persen orang yang berpendidikan tinggi memilih memberi uang 'suap' saat pengurusan KTP. Sementara, 16,3 persen orang berpendidikan rendah memperbolehkan pemberian uang lelah kepada pegawai kelurahan dalam pengurusan KTP.

Rabu, 08 Januari 2014

Kajian “Hukum dan Masyarakat” : Sebuah Pengenalan

  ‘Hukum Dalam Masyarakat’ yang di dalam kepustakaan berbahasa Inggris diistilahi ‘Law in Society’, dan yang di dalam kurikulum berbagai program studi hukum di Indonesia sejak tahun 1980an secara salah kaprah diistilahi Sosiologi Hukum,  adalah salah satu cabang kajian tentang hukum sebagaimana adanya di dalam masyarakat.  Sebagian khlayak akademisi menggolongkan kajaian ini sebagai kajian hukum yang diperluas ufuknya, sebagian lagi hendak membilangkan cabang kajian ini ke dalam keluarga ilmu pengetahuan sosial (IPS). Apapun juga nomenklaturnya, kajian ini adalah suatu cabang kajian, yang seperti cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, berperhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan diri lewat kehidupan yang tertib dan terkontrol.

Selasa, 07 Januari 2014

Perkembangan Arus Pemikiran Ekonomi - Politik di Dunia

Hubungan antara manusia dengan sumber daya alam sebagai gantungan hidup makin jauh saja dari harapan. Pada jaman kehidupan primitif, manusia tidak begitu memperhatikan sumberdaya alam yang melimpah. Kebutuhan hidup manusia setiap saat bisa diperoleh melalui alam yang telah menyediakannya.
Ketika perkembangan manusia semakin pesat, dimulailah babak baru sistem akumulasi primitif (primitive accumulation) yang menandakan babak baru dari perkembangan sistem kapitalisme. Sistem ini ditandai oleh dua sistem tranformasi :