Korupsi tidak membuat masyarakat sejahtera. Hal ini
dikarenakan tindakan korupsi merampas hak ekonomi masyarakat untuk hidup
lebih baik. Birokrat sebagai abdi masyarakat seharusnya melayani rakyat, bukan
sebaliknya mendapatkan atau mengharapkan “kelebihan” dari
mayarakat. Demikian setidaknya yang dapat kita pantau dalam perbincangan publik
sehari-hari.
Dalam dekade pasca reformasi atau sepuluh tahun berjalan
upaya-upaya untuk mengurangi perilaku koruptif ini telah dilakukan. Hasilnya
dapat kita lihat dalam pemberitaan korupsi yang marak di berbagai media, baik
media cetak, online maupun media elektronik. Dalam pemberitaan ini tampak
adanya aspek penegakan hukum terhadap perilaku korupsi. Kasus-kasus korupsi
yang menimpa pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif
diberitakan telah disidangkan, atau pelakunya dihukum dan dipenjarakan.
Sayangnya dalam pemberitaan tersebut persepsi yang seringkali muncul adalah
maraknya (kuantitas) tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini.
Bukan aspek positifnya yaitu proses penegakan hukum terhadap tindak kejahatan
korupsi ini.