1. CALEG DPR RI DAPIL KALIMANTAN TIMUR NO. URUT 1

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Kalimantan Timur

3. Ketua Lembaga Pengawasan Pemekaran Kalimantan Timur

4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Kalimantan Timur

5. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Kalimantan Timur

Sabtu, 21 Desember 2013

Wajah Birokrasi dan Perilaku Korupsi

Permasalahan yang berkaitan dengan reformasi birokrasi pasca era reformasi seperti tidak tersentuh sama sekali.

Keberadaan pegawai negeri sipil dalam sistem birokrasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian khususnya Pasal 3 ayat (1). Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Menjadi sebuah persoalan akhir-akhir ini mengusik dan menyakiti publik di saat pegawai negeri telah mendapatkan kenaikan gaji, berbagai tunjangan dan remunerasi serta seabrek fasilitas pendukung untuk mempermudah kinerja dari mulai kendaraan dinas, rumah dinas dan lainnya–ternyata masih dianggap kurang hingga akhirnya melawan hukum yaitu korupsi, suap dan menerima gratifikasi serta masih banyak modus operandi lain yang berakhir pada perbuatan koruptif.

Tinjauan Hukum Tentang Judi

Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Ekonomi Dunia Bertahan karena Bantuan Bank Sentral

Lima tahun setelah meledaknya krisis keuangan global, negara-negara konomi paling maju di dunia masih harus mendapatkan dukungan.
Negara-negara itu mengalami pertumbuhan dan perekrutan agak cepat, dan menciptakan lebih banyak pekerjaan, namun hanya dengan bantuan luar biasa besar dari bank-bank sentral atau melalui anggaran belanja pemerintah. Dan para ekonom mengatakan, negara-negara besar boleh jadi masih memerlukan bantuan selama beberapa tahun lagi.
Mulai dari Amerika Serikat sampai ke Eropa, hingga Jepang, bank-bank sentral menginjeksikan uang kontan ke dalam perekonomian dan mempertahankan suku bunga pinjaman hingga rekor rendahnya. Bahkan China yang mengalami pertumbuhan pesat bangkit dari kemerosotannya dengan bantuan uang pemerintah yang dikucurkan ke berbagai proyek, dan dengan mudah bisa mendapatkan pinjaman dari bank-bank pemerintah.

Jumat, 06 Desember 2013

Peran Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi

SALAH satu syarat terbentuknya sebuah Negara ideal dan memberikan penghidupan atau kesejahteraan kepada segenap penduduk di dalamnya adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Yang dimaksud dengan masyarakat yang adil adalah masyarakat yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai luhur peraturan serta perundangan, dan mengaplikasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara, masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang memiliki pekerjaan ataupun penghasilan layak dengan indikator tingkat pengangguran dan kriminal yang rendah.

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

Kamis, 14 November 2013

ASPEK EKONOMI DAN SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEDESAAN, PESISIR DAN PEDALAMAN


Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu mencerminkan distribusi pendapatan yang adil dan merata. Sebab, pertumbuhan ekonomi yang tinggi ini hanya dinikmati oleh sekelompok kecil masyarakat, seperti: masyarakat perkotaan, sedangkan masyarakat pedesaan atau pinggiran mendapat porsi yang kecil dan tertinggal. Kesenjangan di daerah ini semakin diperburuk karena adanya kesenjangan dalam pembangunan antar sektor, terutama antara sektor pertanian (basis ekonomi pedesaan) dan non-pertanian (ekonomi perkotaan).

Ketidakberdayaan masyarakat pedesaan salah satunya akibat kebijakan yang mismatch di masa lalu, yaitu kebijakan yang melupakan sektor pertanian sebagai dasar keunggulan komparatif maupun kompetitif. Sesungguhnya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat pedesaan itu sendiri, tetapi juga membangun kekuatan ekonomi Indonesia berdasarkan kepada keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki.

Jumat, 11 Oktober 2013

Siapakah Koruptor Pertama Di Indonesia?

Entah kapan Korupsi menjadi sebuah gaya hidup sebagian masyarakat Indonesia. Menjadi cita-cita. Menjadi impian sebagian kecil masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui bahwa perilaku Korupsi adalah tindak kejahatan.
Barangkali saat kali pertama dilakukan, perilaku Korupsi tidak banyak merugikan orang lain. Dan mungkin saja saat pertama kali korupsi dilakukan, pelakunya merasa bangga dan berkata, “Carilah pekerjaan seperti saya, enak bisa korupsi”. Saat ini pun saya yakin kalimat tersebut masih berlaku, meskipun dengan kalimat yang tidak sama persis.
Barangkali saat itu Korupsi bukan sesuatu yang dilarang. Seperti ketika ada seorang sahabat nabi yang melakukan Shalat dalam keadaan mabuk. Barulah kemudian turun ayat melarang meminum minuman keras.
Tak mudah memang mencari tahu sejak kapan ada Koruptor pertama di dunia. Tak usah jauh-jauh di dunia, di Indonesia saja sungguh sangat sulit menemukan siapakah Koruptor pertama.
Atau barangkali Koruptor pertama bukanlah manusia melainkan tikus. Ya, tak salah lagi, Koruptor pertama di Indonesia adalah seekor Tikus. Benarkah?. Tikuslah sebenarnya makhluk yang pertama kali melakukan Korupsi, sehingga saat ini Koruptor sering diidentikkan dengan Tikus.

Koruptor Pertama
Apa anda yakin ini adalah Koruptor pertama?
Atau kita perlu bertanya kepada kartunis atau penulis yang pertama kali menggunakan istilah Tikus=Koruptor? Tapi siapakah mereka.

Rabu, 09 Oktober 2013

TUJUAN PERLINDUNGAN HUKUM UNDANG UNDANG RUU TENTANG BENTUK DAN PENGERTIAN ANTI KDRT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA telah menjadi wacana tersendiri dalam keseharian. Perempuan dan juga anak sebagai korban utama dalam kekerasan dalam rumah tangga, mutlak memerlukan perlindungan hukum. Saat ini RUU mengenai kekerasan dalam rumah tangga sedang dalam tahap penggodokan. Lahirnya RUU ini berawal dari inisiatif LBH Advokasi untuk Perempuan Indonesia dan Keadilan (APIK) bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya yang tergabung dalam Jaringan Kerja Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Jangka PKTP) untuk menyiapkan RUU anti KDRT. RUU anti KDRT ini telah disiapkan oleh LBH APIK dan Jangka PKTP sejak tahun 1998 melalui dialog publik. Persiapan ini memang termasuk lama mengingat isu KDRT masih kurang dikenal oleh masyarakat dan diragukan oleh kalangan tertentu.

Minggu, 06 Oktober 2013

Nomor Telepon Penting Bila Kondisi Darurat kaltim

Berikut ini merupakan nomor darurat yang bisa dihubungi oleh warga Balikpapan, Kaltim  jika terjadi situasi darurat:
1. Polres Balikpapan: 0542-5604000
2. Polsek Selatan: 0542-761400
3. Polsek Utara: 0542-422391
4. Polsek Barat: 0542-422392
5. Polsek Timur: 0542-5652707
6. Kecelakaan Lalu Lintas : 0542-5616255
7. Pemadam Kebakaran : 0542-7218199
8. RS.Pertamina : 0542-734020
9. RS.Kanudjoso : 0542-873873
10. RS.Siloam: 0542-8879939
11. RS.Restu Ibu: 0542-427342

Kamis, 03 Oktober 2013

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal.Pada tulisan sebelumnya kita membahas tentang sistem ekonomi neoliberal,dan sekarang mari kita membahas tentang apa sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan itu?
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.

Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
  • berdaulat di bidang politik
  • mandiri di bidang ekonomi
  • berkepribadian di bidang budaya

Jurus Cerdas Berantas korupsi : Jadikan Koruptor nama jalan strategis

Maraknya korupsi di Indonesia sudah mencapai taraf keterlaluan,  meski KATANYA pemberantasan korupsi sudah dilakukan dan pemberitaan tentang kasus korupsi juga terus dikabarkan, hal tersebut tidak menyurutkan angka korupsi di negeri ini.
Sudah terbukti hukuman pidana untuk koruptor tidak membuat mereka jera dan tidak memotivasi orang lain untuk tidak korupsi, koruptor masih bisa keluar sel penjara, jalan-jalan dan mengunjungi sanak saudara. meski negeri ini negara hukum , sanksi hukum korupsi tidak mampu mengurangi angka korupsi.

Jumat, 27 September 2013

Sistem Ekonomi Kerakyatan dan Daya Saing Ekonomi Daerah

Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berbasis pada keuakatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (Popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan diakuinya, termasuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang meliputi sector pertanian, peternakan, kerajinan, makanan untuk memenuhi kebutuhan dasar tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi ?

Korupsi, kolusi, nepotisme dan budaya suap di Indonesia sudah semakin parah dan memilukan dibanding Negara-negara tetangga. Bahkan dalam *kasus korupsi* Indonesia selalu menempati peringkat yang memalukan.
Seperti data /Corruption Perception Indeks/ (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi yang dilansir oleh 10 organisasi internasional, pada tahun 2010, Indonesia berada di urutan 110 dengan nilai 2,8. Padahal Negara tetangganya, Singapura bertengger di peringkat 1 dengan nilai hampir mendekati 10 yakni, 9,3. Brunei 5,5 dan Malaysia 4,4 serta Thailand 3,5.

     *Data Seram CIA*
Korupsi politik adalah istilah umum yang mengacu pada kejadian di mana pejabat pemerintah yang ditunjuk atau dipilih, dari hakim sampai legislator dan polisi, gagal untuk menegakkan hukum secara adil dan seimbang.

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Mengapa Koruptor Tidak Takut Hukuman?

Sebenarnya apa itu korupsi? Secara global, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang (negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan serta kepentingan pribadi atau orang lain. Perilaku korup menunjukkan pada sikap suka menerima suap, dan memakai kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dan perlu diketahui, bahwa praktik korupsi itu terjadi di kalangan atas sampai kalangan bawah.

Kamis, 12 September 2013

Kesenjangan Sosial di Sekitar Kita


Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat, yang menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok. Biasanya penyebab kesenjangan sosial itu karena adanya perbedaan strata atau kedudukan. Sepertinya kaya dan miskin, pintar dan bodoh, dan lain sebagainya.
Kesenjangan sosial di masyarakat kita, tidak hanya terjadi ketika negara kita sedang dijajah. Tetapi setelah kita merdeka, kesenjangan sosial di negeri ini masih saja terjadi dan menjadi suatu permasalahan besar bagi kehidupan bermasyakat.  Dan juga kesenjangan sosial merupakan masalah yang rumit dan sukar untuk diselesaikan karena menyangkut aspek-aspek yang harus diketahui secara mendalam dan pendekatan lebih serta adanya saling keterkaitan berbagai ospek.
Masalah kesenjangan sosial ini merupakan tugas besar bagi pemerintah dan kesadaran dari diri kita sendiri untuk menyelesaikan bahkan menghilangkan masalah ini. Karena apabila kesenjangan sosial terus terjadi bahkan lebih menyebar lagi maka akan lebih banyak lagi penguasa-penguasa di negeri kita yang tidak memikirkan masyarakatnya.

Sabtu, 07 September 2013

Pelanggaran Hukum di Indonesia

Pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan namun bisa juga dikenai sanksi seharusnya. Kejahatan adalah pelanggaran yang bukan hanya melanggar hukum perundang-undangan tetapi juga nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan, tidak memberi efek langsung kepada orang lain. Namun, di Indonesia ternyata ada tindakan-tindakan yang dimaklumi padahal ini termasuk dalam tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tindakan ini bisa bebas merajalela tanpa ada sanksi signifikan yang diberikan, ini dibuktikan dari tetap maraknya tindakan-tindakan ini dilakukan di Indonesia dan bahkan bebas walau di depan publik dan pemerintah. Berikut pelanggaran hukum bahkan tindak kejahatan yang dilakukan di Indonesia namun masih saja merajalela dengan bebas, disajikan dalam daftar sebagai berikut:

Selasa, 27 Agustus 2013

Korupsi Merupakan Wujud Terorisme Terbesar Terhadap Kemanusiaan

Tindak korupsi adalah sebuah wujud dari terorisme si pelaku kepada rakyat di suatu negara. Itu berarti pejabat apa pun di negara itu yang melakukan tindak pidana korupsi pantas untuk mendapat sebutan sebagai seorang teroris. Mengapa sebutan ini pantas untuk para koruptor? Sebab tindakan korupsi itu secara langsung dan secara perlahan membunuh rakyat dengan skala yang besar. Bukti nyata seperti yang terjadi di negara kita ini, akibat besarnya tingkat tindak pidana korupsi juga termasuk menjadi penyebab tetapnya rakyat kita dalam kubangan kemiskinan.
Dampak dari kemiskinan tersebut adalah tidak berdayanya rakyak kita untuk meningkatkan taraf hidup pada tingkat ekonomi yang baik, tingkat sosial yang baik, dan juga pendidikan yang baik. Sedihnya, yang bisa mereka lakukan dalam keseharian hanya sebatas mengisi perut yang itu pun masih kekurangan. Bagaimana hendak mengenyam pendidikan yang baik? Sedangkan dana pendidikan saja ikut dikorupsi? Hal ini juga hendaknya perlu disadari oleh media massa yang sebaiknya lebih semangat lagi untuk menggaungkan bunyi bahwa korupsi merupakan aksi terorisme yang paling besar!

Jumat, 23 Agustus 2013

KESEJAHTERAAN SOSIAL: Hak Masyarakat & Kewajiban Negara

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak bulan Agustus 1997 telah menimbulkan dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat. Diawali dengan nilai tukar Rupiah yang terus melemah terhadap Dolar AS, mengakibatkan kinerja kegiatan produksi menurun tajam karena sebagian bahan bakunya berasal dari luar negeri. Kondisi ini kemudian menyebabkan banyak perusahaan yang akhirnya harus gulung tikar. Tercatat sedikitnya dua puluh lima juta orang pengangguran baru yang dihasilkan oleh krisis ini. Tentunya terdapat puluhan juta jiwa yang menggantungkan hidup pada pekerja-pekerja yang di-PHK itu.

Rabu, 21 Agustus 2013

Menggugat Kepatuhan Hukum Kita

Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Selasa, 13 Agustus 2013

FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA

Korupsi di Indonesia, sudah merupakan “biang kemudaratan ”, yang bisa meluluhlantakkan hampir semua bidang kehidupan, seperti ekonomi, politik, hukum (peradilan), sosial, budaya, kesehatan, pertanian, dan hankam, bahkan kehidupan ber”agama” yang selama ini dianggap sebuah zona yang sakral dan sarat dengan nuansa moral, ternyata bersarang pula perilaku amoral bagi pengurus dan pemeluknya. Dampaknya, sangat besar dan meluas, mulai dari kerugian negara sampai pada fenomena meluasnya kemiskinan secara struktural. Akibatnya, korupsi melahirkan berbagai tragedi alami, kemasyarakatan dan juga kemanusiaan. Berbagai upaya semula diramalkan bisa mencegah-tangkal dan pada akhirnya diharapkan mampu memberantas tuntas akar korupsi, baik yang dilakukan melalui penciptaan piranti hukum maupun aplikasi hukum in concreto , ternyata hasilnya terjadi aplikasi hukum “tebang pilih” (discriminative justice ). De Facto , terjadi penegakan hukum diskriminatif dan kontra produktivitas.

Jumat, 02 Agustus 2013

Posisi Ekonomi Indonesia di Mata Dunia

Perekonomian dunia masih di dominasi oleh kekuatan lama dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan negara-negara Asia timur seperti China, Jepang dan Korea. Ketiga negara tersebut telah mulai meyeruak dalam persaingan besar ekonomi dunia dan menatang perekonomian AS dan Uni Eropa yang telah lebih dulu maju.

Jika kita mencermati lebih jauh tentang posisi dan peta ekonomi dunia tersebut lalu sebenarnya posisi ekonomi indonesia di mata dunia itu seperti apa, karena ekonomi Indonesia menunjukan gejala yang stabil dan tahan krisis, dan menurut beberapa pihak di yakini memiliki posisi yang cukup bagus di dunia. Berikut coba kami paparkan posisi ekonomi indonesia di mata dunia.

Selasa, 30 Juli 2013

Kondisi Sosial Masyarakat Madinah Pra Islam

Sebelum kedatangan agama Islam, Madinah bernama Yatsrib. Kota ini merupakan salah satu kota terbesar di propinsi Hijaz. Kota ini merupakan kota strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungkan antara kota Yaman di selatan dan Syiria di utara. Selain itu, Yatsrib merupakan daerah subur di Arab yang dijadikan sebagai pusat pertanian. Sebagian besar kehidupan masyarakat kota ini hidup dari bercocok tanam, selain berdagang dan beternak.

Jumat, 19 Juli 2013

Dampak Korupsi Bagi Kehidupan Sosial Masyarakat

Korupsi merupakan permasalahan yang besar bagi bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Dimana tindakan korupsi tersebut tentu telah banyak merugikan bagi bangsa Indonesia. Perilaku seseorang yang korupsi itu bagaikan pencuri yang mencuri hak orang lain atau bisa disebut sebagai mencuri di era modern. Faktanya di Negara Indonesia korupsi banyak terjadi dan diketahui berasal dari pemerintah itu sendiri, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dan juga para penegak hukum yang tadinya bertugas menindak tindakan kejahatan seperti korupsi ini, akan tetapi tidak sedikit pula para penegak hukum yang terlibat tindakan korupsi

Senin, 08 Juli 2013

Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Pasar Tradisional Versus Mal

Ada diktum, “kalau anda ingin memahami budaya sebuah masyarakat, kunjungilah pasarnya”. Tentu yang dimaksud pasar itu adalah pasar tradisional. Bukan swalayan, hypermart ataupun ritel-ritel modern. Diktum itu mungkin ada benarnya.
Sebab, di pasar tradisional lah kita bisa melihat secara utuh budaya masyarakat setempat. Di pasar itu lah kita bisa melihat barang apa yang dikonsumsi masyarakat dan apa yang akan mereka masak untuk keluarga mereka.

Minggu, 30 Juni 2013

Gerakan Anti Korupsi, Optimistis Menuju Kondisi Lebih Baik


Korupsi tidak membuat masyarakat sejahtera. Hal ini dikarenakan  tindakan korupsi merampas hak ekonomi masyarakat untuk hidup lebih baik. Birokrat sebagai abdi masyarakat seharusnya melayani rakyat, bukan  sebaliknya mendapatkan atau mengharapkan “kelebihan”  dari mayarakat. Demikian setidaknya yang dapat kita pantau dalam perbincangan publik sehari-hari.
Dalam dekade pasca reformasi atau sepuluh tahun berjalan upaya-upaya untuk mengurangi perilaku koruptif ini telah dilakukan. Hasilnya dapat kita lihat dalam pemberitaan korupsi yang marak di berbagai media, baik media cetak, online maupun media elektronik. Dalam pemberitaan ini tampak adanya aspek penegakan hukum terhadap perilaku korupsi. Kasus-kasus korupsi yang menimpa pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diberitakan telah disidangkan, atau pelakunya dihukum dan dipenjarakan. Sayangnya dalam pemberitaan tersebut persepsi yang seringkali muncul adalah maraknya (kuantitas) tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini. Bukan aspek positifnya yaitu proses penegakan hukum terhadap tindak kejahatan korupsi ini.

Perlindungan Hukum terhadap Anak Indonesia

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial.

Anak yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum tertentu. Meskipun masih tergolong dalam kategori anak, hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Hal ini merupakan konsekwensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Jumat, 21 Juni 2013

Korupsi, Demokrasi & Pembangunan

Negara-negara yang memiliki proses politik yang tidak stabil, sistem pemerintahan yang dikembangkan dengan tidak baik, dan rakyat yang miskin terbuka untuk disalahgunakan kaum oportunis yang menjanjikan pembangunan sumber daya atau infrastruktur dengan cepat, namun tidak mau bersaing dengan terbuka secara demokratis, mereka yang membawa janji-janji dan memberikan harapan masa depan yang lebih baik, namun cara mereka untuk menjalankan bisnis politiknya adalah merusak negerinya dengan korupsi.