1. CALEG DPR RI DAPIL KALIMANTAN TIMUR NO. URUT 1

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Kalimantan Timur

3. Ketua Lembaga Pengawasan Pemekaran Kalimantan Timur

4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Kalimantan Timur

5. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Kalimantan Timur

Rabu, 09 Oktober 2013

TUJUAN PERLINDUNGAN HUKUM UNDANG UNDANG RUU TENTANG BENTUK DAN PENGERTIAN ANTI KDRT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA telah menjadi wacana tersendiri dalam keseharian. Perempuan dan juga anak sebagai korban utama dalam kekerasan dalam rumah tangga, mutlak memerlukan perlindungan hukum. Saat ini RUU mengenai kekerasan dalam rumah tangga sedang dalam tahap penggodokan. Lahirnya RUU ini berawal dari inisiatif LBH Advokasi untuk Perempuan Indonesia dan Keadilan (APIK) bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya yang tergabung dalam Jaringan Kerja Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Jangka PKTP) untuk menyiapkan RUU anti KDRT. RUU anti KDRT ini telah disiapkan oleh LBH APIK dan Jangka PKTP sejak tahun 1998 melalui dialog publik. Persiapan ini memang termasuk lama mengingat isu KDRT masih kurang dikenal oleh masyarakat dan diragukan oleh kalangan tertentu. Menurut LBH APIK tujuan dari RUU ini adalah untuk menghilangkan atau meminimalis tindak pidana KDRT. Dari fakta yang terjadi di lapangan, pihak yang sering menjadi korban dalam persoalan KDRT berjenis kelamin perempuan dan anak-anak. Jumlah korban KDRT mengalami peningkatan dari hari ke hari. Namun ironisnya penegakan hukum untuk pencapaian keadilan bagi si korban juga menunjukan angka yang berbanding terbalik dengan jumlah angka korban tersebut. Selain itu RUU anti KDRT juga bertujuan menjaga keutuhan rumah tangga, dimana keutuhan rumah tangga dapat terjadi jika setiap anggota keluarga menyadari hak dan kewajibannya masing-masing/tidak ada satu anggota keluarga yang bisa melakukan kesewenang-wenangan. Keutuhan yang dimaksudkan disini artinya posisi yang sama antara sesama anggota keluarga, posisi yang seimbang antara istri dengan suami dan anak dengan orang tua dan tidak ada satu pihak yang merasa tersubordinat dengan pihak yang lain. Adalah hal yang tidak benar jika keberadaan RUU ini diartikan untuk mencabik-cabik atau meruntuhkan keluarga sehingga bercerai-berai. LBH APIK menganggap bahwa isu RUU anti KDRT merupakan satu hal/kondisi yang perlu dicermati dan dikritisi, karena salah satu fungsi UU adalah menjadi satu pagar anggota masyarakat agar tidak semena-mena terhadap orang lain. Tidak dapat dibayangkan jika Indonesia tidak memiliki RUU anti KDRT, mungkin akan semakin banyak orang terluka atau bahkan meninggal karena dianiaya dalam keluarganya dan akhirnya melahirkan generasi-generasi bangsa yang tidak sehat


RUU anti KDRT mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga dan bangsa yang sehat. Keberadaan RUU ini merupakan bentuk antisipasi yang sebenarnya agar Masyarakat mengetahui bahwa negara tidak menginginkan, tidak menyetujui dan menghukum orang yang melakukan kekerasan. Konsep KDRT mungkin belum dikenal oleh masyarakat secara luas. Pengertian KDRT menurut RUU anti KDRT adalah segala bentuk, baik kekerasan secara fisik, secara psikis, kekerasan seksual maupun ekonomi yang pada intinya mengakibatkan penderitaan, baik penderitaan yang secara kemudian memberikan dampak kepada korban, seperti misalnya mengalami kerugian secara fisik atau bisa juga memberikan dampak korban menjadi sangat trauma atau mengalami penderitaan secara psikis. KDRT juga diistilahkan dengan kekerasan domestik. Dengan pengertian domestik ini diharapkan memang tidak melulu konotasinya dalam satu hubungan suami istri saja, tetapi juga setiap pihak yang ada di dalam keluarga itu. Jadi bisa saja tidak hanya hubungan suami istri, tapi juga hubungan darah atau bahkan seorang pekerja rumah tangga menjadi pihak yang perlu dilindungi. Selama ini seringkali kita mendengar atau membaca di koran, tv atau radio bahwa pembantu sering menjadi korban kekerasan. Kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga tersebut seringkali diselesaikan dengan Menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun pada prakteknya hal itu menjadi tidak terlihat karena memang status mereka yang rentan mendapatkan perlakuan- perlakuan kekerasan. Oleh karena itu RUU anti KDRT atau anti kekerasan domestic dibuat agar dapat menjangkau pihak-pihak yang tidak hanya dalam

istri, tapi juga pihak lain.Persoalan KDRT merupakan fenomena gunung es yang hanya kelihatan puncaknya sedikit tetapi sebetulnya tidak menunjukan fakta yang valid. Persoalan

KDRT banyak terjadi di keluarga, namun umumnya keluarga korban tidak mempunyai ruang atau informasi yang jelas apakah persoalan keluarga mereka layak untuk dibawa ke pengadilan, karena selama ini masyarakat menganggap bahwa persoalan-persoalan KDRT adalah persoalan yang sifatnya sangat pribadi dan hanya diselesaikan dalam lingkup rumah tangga saja. Salah satu konsekuensi meningkatnya jumlah korban KDRT (khususnya दरी kelompok korban yang berstatus istri) sebenarnya sangat berakibat terhadap persoalan rumah tangga mereka sendiri. Jika kasus-kasus KDRT pada akhirnya menimbulkan dampak traumatic pada anggota keluarga yang lain dan meningkatkan angka kriminalitas maka hal itu akan semakin menguatkan perlunya intervensi negara melalui produk UU agar kelompok korban bisa mendapatkan keadilan dan pelaku ataupun calon pelaku tidak semakin merajalela. Selama ini KDRT selalu diindikasikan sebagai salah satu bentuk delik aduan. Padahal sebenarnya apabila dilihat dalam Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan Pasal 356 KUHP (pemberatan) sama sekali tidak mensyaratkan adanya satu delik aduan. Hanya saja masyarakat (khususnya aparat penegak hukum) selalu menganggap jika suatu kasus berkaitan dengan keluarga maka selalu dinyatakan sebagai delik aduan, padahal kasus itu sebenarnya adalah sebuah kejahatan murni. Kalaupun misalnya di belakang hari nanti korban melakukan pencabutan aduan, seharusnya polisi bersikap tegas dengan menganggap bahwa apa yang dilaporkan itu memang sebagai suatu bentuk kejahatan dan harus ditindaklanjuti ke pengadilan. Hal ini memang menjadi kendala yang sangat umum sekali dalam persoalan KDRT, karena kelompok korban memang tidak bisa menyatakan secara berani bahwa ini adalah sebuah kejahatan yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum.