1. CALEG DPR RI DAPIL KALIMANTAN TIMUR NO. URUT 1

2. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi-Wilayah Kalimantan Timur

3. Ketua Lembaga Pengawasan Pemekaran Kalimantan Timur

4. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK)-Cabang Kalimantan Timur

5. Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Wilayah Kalimantan Timur

Jumat, 11 Oktober 2013

Siapakah Koruptor Pertama Di Indonesia?

Entah kapan Korupsi menjadi sebuah gaya hidup sebagian masyarakat Indonesia. Menjadi cita-cita. Menjadi impian sebagian kecil masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui bahwa perilaku Korupsi adalah tindak kejahatan.
Barangkali saat kali pertama dilakukan, perilaku Korupsi tidak banyak merugikan orang lain. Dan mungkin saja saat pertama kali korupsi dilakukan, pelakunya merasa bangga dan berkata, “Carilah pekerjaan seperti saya, enak bisa korupsi”. Saat ini pun saya yakin kalimat tersebut masih berlaku, meskipun dengan kalimat yang tidak sama persis.
Barangkali saat itu Korupsi bukan sesuatu yang dilarang. Seperti ketika ada seorang sahabat nabi yang melakukan Shalat dalam keadaan mabuk. Barulah kemudian turun ayat melarang meminum minuman keras.
Tak mudah memang mencari tahu sejak kapan ada Koruptor pertama di dunia. Tak usah jauh-jauh di dunia, di Indonesia saja sungguh sangat sulit menemukan siapakah Koruptor pertama.
Atau barangkali Koruptor pertama bukanlah manusia melainkan tikus. Ya, tak salah lagi, Koruptor pertama di Indonesia adalah seekor Tikus. Benarkah?. Tikuslah sebenarnya makhluk yang pertama kali melakukan Korupsi, sehingga saat ini Koruptor sering diidentikkan dengan Tikus.

Koruptor Pertama
Apa anda yakin ini adalah Koruptor pertama?
Atau kita perlu bertanya kepada kartunis atau penulis yang pertama kali menggunakan istilah Tikus=Koruptor? Tapi siapakah mereka.

Rabu, 09 Oktober 2013

TUJUAN PERLINDUNGAN HUKUM UNDANG UNDANG RUU TENTANG BENTUK DAN PENGERTIAN ANTI KDRT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA telah menjadi wacana tersendiri dalam keseharian. Perempuan dan juga anak sebagai korban utama dalam kekerasan dalam rumah tangga, mutlak memerlukan perlindungan hukum. Saat ini RUU mengenai kekerasan dalam rumah tangga sedang dalam tahap penggodokan. Lahirnya RUU ini berawal dari inisiatif LBH Advokasi untuk Perempuan Indonesia dan Keadilan (APIK) bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya yang tergabung dalam Jaringan Kerja Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Jangka PKTP) untuk menyiapkan RUU anti KDRT. RUU anti KDRT ini telah disiapkan oleh LBH APIK dan Jangka PKTP sejak tahun 1998 melalui dialog publik. Persiapan ini memang termasuk lama mengingat isu KDRT masih kurang dikenal oleh masyarakat dan diragukan oleh kalangan tertentu.

Minggu, 06 Oktober 2013

Nomor Telepon Penting Bila Kondisi Darurat kaltim

Berikut ini merupakan nomor darurat yang bisa dihubungi oleh warga Balikpapan, Kaltim  jika terjadi situasi darurat:
1. Polres Balikpapan: 0542-5604000
2. Polsek Selatan: 0542-761400
3. Polsek Utara: 0542-422391
4. Polsek Barat: 0542-422392
5. Polsek Timur: 0542-5652707
6. Kecelakaan Lalu Lintas : 0542-5616255
7. Pemadam Kebakaran : 0542-7218199
8. RS.Pertamina : 0542-734020
9. RS.Kanudjoso : 0542-873873
10. RS.Siloam: 0542-8879939
11. RS.Restu Ibu: 0542-427342

Kamis, 03 Oktober 2013

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan yang dibandingkan dengan sistem ekonomi neoliberal.Pada tulisan sebelumnya kita membahas tentang sistem ekonomi neoliberal,dan sekarang mari kita membahas tentang apa sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan itu?
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.

Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
  • berdaulat di bidang politik
  • mandiri di bidang ekonomi
  • berkepribadian di bidang budaya

Jurus Cerdas Berantas korupsi : Jadikan Koruptor nama jalan strategis

Maraknya korupsi di Indonesia sudah mencapai taraf keterlaluan,  meski KATANYA pemberantasan korupsi sudah dilakukan dan pemberitaan tentang kasus korupsi juga terus dikabarkan, hal tersebut tidak menyurutkan angka korupsi di negeri ini.
Sudah terbukti hukuman pidana untuk koruptor tidak membuat mereka jera dan tidak memotivasi orang lain untuk tidak korupsi, koruptor masih bisa keluar sel penjara, jalan-jalan dan mengunjungi sanak saudara. meski negeri ini negara hukum , sanksi hukum korupsi tidak mampu mengurangi angka korupsi.